Kewajipan zakat telah disebut dalam al-quran Surah Taubah ayat 60 :
" Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, dan orang-orang miskin dan amil-amil yang menguruskannya dan orang-orang muallaf yang dijinakkan hatinya, dan untuk hamba-hamba yang hendak memerdekakn dirunya, dan orang-orang yang berhutang dan untuk ( dibelanjakan pada ) jalan Allah, dan orang-orang musafir ( yang keputusan ) dalam perjalanan. ( ketetapan hukum yang demikian itu ialah ) sebagai satu ketetapan ( yang datangnya) dari Allah. Dan( ingatlah) Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana ".
Khalid & Amilin
1 day ago
0 comments:
Post a Comment